cm/controlmapping
Bahasa Indonesia
Sumber
Merespons (RS) · topik

Komunikasi

Koordinasikan komunikasi selama dan setelah insiden.

Komunikasi didefinisikan oleh hasil NIST CSF 2.0 RS.CO-03 (Information is shared with designated internal and external stakeholders). Crosswalk Dipetakan melalui crosswalk yang dipublikasikan dalam ISO 27001, CIS v8.1, CMMC, 800-53 dan NIS2. Editorial Dipetakan secara editorial dalam SOC 2, DORA dan CPS 234. Terkait secara longgar Hanya terkait secara longgar dalam PCI DSS dan HIPAA. Tidak ada pemetaan dalam data kami Tidak ada pemetaan dalam data kami untuk GDPR, Essential Eight dan Cyber Essentials.

didefinisikan olehRS.CO-03 (NIST CSF 2.0) kerangka kerja9 dari 14 memiliki persyaratan terpetakan
← matriks cakupan
Persyaratan Komunikasi menurut kerangka kerja
Kerangka kerjaPersyaratanJudulTautanSumber / alasan
NIST CSF 2.0RS.CO-03Information is shared with designated internal and external stakeholdersDefinisi topik
RS.CO-03
ISO 27001A.5.6Clause 7.4Contact with special interest groups; CommunicationCrosswalk
A.5.6: Contact with special interest groups (information sharing); not linked to RS.CO-03 in the OLIR mapping.
Clause 7.4: via RS.CO-03
CIS v8.1CIS 17.2CIS 17.6Establish and Maintain Contact Information for Reporting Security Incidents; Define Mechanisms for Communicating During Incident ResponseCrosswalk
CIS 17.2: via RS.CO-03
CIS 17.6: Communication mechanisms during incident response; CIS's crosswalk links it to recovery subcategories only.
SOC 2CC2.3Communication with external partiesEditorial
CC2.3: AICPA's TSC mappings are not openly licensed; ControlMapping editorial mapping (criterion summaries are ours, not AICPA text).
PCI DSS12.8.212.8.412.10.112.10.6Tidak dipetakan ke topik iniTerkait secara longgarPersyaratan ini hanya berbagi hasil CSF topik ini (RS.CO-03) melalui crosswalk yang diterbitkan: layak diperiksa, bukan pemetaan.
CMMCIR.L2-3.6.2Incident ReportingCrosswalk
IR.L2-3.6.2: via 800-171r3 03.06.02 ↔ RS.CO-03 → IR-7; 800-171r2 Appendix D → IR-7
800-53IR-7Incident Response AssistanceCrosswalk
IR-7: via RS.CO-03
HIPAA§164.308(a)(1)(ii)(D)§164.308(a)(6)§164.308(a)(6)(ii)§164.314(a)(2)(i)§164.314(a)(2)(iii)§164.314(b)(2)(iv)Tidak dipetakan ke topik iniTerkait secara longgarPersyaratan ini hanya berbagi hasil CSF topik ini (RS.CO-03) melalui crosswalk yang diterbitkan: layak diperiksa, bukan pemetaan.
GDPR—Tidak ada persyaratanTidak ada pemetaan dalam data kamiTidak ada persyaratan GDPR yang dipetakan ke topik ini dalam data kami.
NIS24.3Crisis managementCrosswalk
4.3: via RS.CO-03
Essential Eight—Tidak ada persyaratanTidak ada pemetaan dalam data kamiTidak ada persyaratan Essential Eight yang dipetakan ke topik ini dalam data kami.
DORAArt.14(1)Art.14(2)Art.17(3)(d)Communication; Communication; ICT-related incident management processEditorial
Art.14(1): Crisis communication plans for responsible disclosure of major incidents to clients, counterparts and the public.
Art.14(2): Communication policies for internal staff and external stakeholders.
Art.17(3)(d): Plans for communication to staff, external stakeholders, media and clients.
CPS 234Para 25Response plans cover all stages and escalationEditorial
Para 25: Escalation and reporting of incidents to the Board and others responsible for oversight.
Cyber Essentials—Tidak ada persyaratanTidak ada pemetaan dalam data kamiTidak ada persyaratan Cyber Essentials yang dipetakan ke topik ini dalam data kami.

Definisi topik Hasil CSF 2.0 yang mendefinisikan topik ini · Crosswalk setidaknya satu pilihan didukung crosswalk yang dipublikasikan · Editorial Penilaian ControlMapping, beserta alasannya · Terkait secara longgar belum dipetakan, hanya berbagi hasil CSF untuk topik ini · Tidak ada pemetaan dalam data kami belum ada yang dipetakan dalam data kami; sering kali pekerjaan baru, tetapi periksa catatan cakupannya. Metodologi.

ID dan judul persyaratan ditampilkan sebagaimana diterbitkan masing-masing framework, dalam bahasa Inggris.

Pemetaan salah atau belum ada? Laporkan

Tentang Komunikasi

Komunikasi insiden memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk tim internal, jajaran eksekutif, pelanggan, regulator, dan penegak hukum, menerima informasi yang tepat waktu dan akurat selama dan setelah insiden keamanan siber. Rencana komunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya sebaiknya mendefinisikan ambang batas notifikasi, peran juru bicara, saluran komunikasi yang disetujui, serta templat pesan untuk berbagai jenis insiden dan audiens. Persyaratan regulasi seperti notifikasi pelanggaran dalam 72 jam menurut GDPR (General Data Protection Regulation), aturan pengungkapan SEC, dan undang-undang notifikasi pelanggaran di tingkat negara bagian menjadikan perencanaan komunikasi yang terstruktur sebagai keharusan hukum, bukan sekadar praktik terbaik.

Topik terkait