GDPR
Apa itu
General Data Protection Regulation (2016/679) Uni Eropa atau GDPR. Regulasi ini merupakan undang-undang privasi, tetapi beberapa pasalnya membebankan kewajiban keamanan: integritas dan kerahasiaan (Art. 5(1)(f)), perlindungan data sejak perancangan (Art. 25), prosesor (Art. 28), keamanan pemrosesan (Art. 32), notifikasi pelanggaran (Art. 33–34), penilaian dampak (Art. 35), serta petugas perlindungan data (Art. 37–39). ControlMapping hanya memetakan pasal-pasal tersebut.
Siapa yang membutuhkannya
Pengendali dan prosesor yang berdomisili di Uni Eropa, serta organisasi di luar Uni Eropa yang menawarkan barang atau jasa kepada orang di Uni Eropa, atau memantau aktivitas mereka.
Cara penilaiannya dilakukan
Tidak ada sertifikasi yang diwajibkan; otoritas pengawas menegakkannya, dengan denda hingga €20 juta atau 4% dari total omzet tahunan global. Akuntabilitas berarti menyimpan catatan yang menunjukkan kepatuhan.
Jumlah: dipetakan pada tingkat paragraf di setiap pasal.
GDPR adalah undang-undang privasi: hanya pasal-pasal yang berkaitan dengan keamanan yang dipetakan di sini, dan seluruh pemetaan bersifat editorial.
Perbandingan
Persyaratan
ID dan judul persyaratan ditampilkan sebagaimana diterbitkan masing-masing framework, dalam bahasa Inggris.
| ID | Persyaratan | Topik | Dipetakan dalam |
|---|---|---|---|
| Requirements · 13 | |||
| Art.5 | Principles relating to processing of personal data | Perlindungan Data, Kepatuhan | 11 dari 13 |
| Art.24 | Responsibility of the controller | Manajemen Risiko, Kebijakan Tata Kelola | 10 dari 13 |
| Art.25 | Data protection by design and by default | Pengembangan Aman, Kontrol Akses | 8 dari 13 |
| Art.28 | Processor | Risiko Rantai Pasok, Keamanan Cloud, Manajemen Risiko Vendor | 12 dari 13 |
| Art.29 | Processing under the authority of the controller or processor | Ancaman Orang Dalam | 8 dari 13 |
| Art.30 | Records of processing activities | Manajemen Aset | 13 dari 13 |
| Art.32 | Security of processing | Enkripsi, Kontrol Akses, Perlindungan Data, Kelangsungan Usaha, Cadangan & Pemulihan, Perencanaan Pemulihan, Pemulihan Bencana, Manajemen Kerentanan, Manajemen Risiko, Ancaman Orang Dalam | 10 dari 13 |
| Art.33 | Notification of a personal data breach to the supervisory authority | Respons Insiden, Pelaporan | 12 dari 13 |
| Art.34 | Communication of a personal data breach to the data subject | Pelaporan, Komunikasi & Pemulihan, Enkripsi | 12 dari 13 |
| Art.35 | Data protection impact assessment | Penilaian Risiko | 10 dari 13 |
| Art.37 | Designation of the data protection officer | Peran & Tanggung Jawab | 9 dari 13 |
| Art.38 | Position of the data protection officer | — | tidak ada |
| Art.39 | Tasks of the data protection officer | Peran & Tanggung Jawab, Kesadaran & Pelatihan | 9 dari 13 |
Cakupan topik
Topik dengan persyaratan GDPR yang dipetakan (23):
Tidak ada pemetaan dalam data kami Tidak ada persyaratan GDPR (27):